4.Kenali nama dan pangkat Polantas tersebut. Jangan hentikan kendaraan bila ada orang yang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.
5. Tanyakan kesalahan anda, pasal yang dilanggar dan berapa dendanya. Anda dapat meminta untuk turut melihat tabel pelanggaran yang dimiliki Polantas.
6. Cek apakah tuduhan pelanggaran Polantas tersebut benar atau tidak.
7. Bila tuduhan pelanggaran tidak benar, ajukan keberatan anda dengan sopan dan jangan tanda tangani surat tilang. Terimalah Surat Tilang tersebut sebagai panggilan sidang. Tanyalah tempat, hari dan jam sidang. Ingatlah kronologis kejadian. Anda akan beradu argumentasi dengan polisi tersebut di depan hakim.
8. Bila tuduhan pelanggaran tersebut benar, tanda tanganilah surat tilang. Tanyakan di mana dan kapan Anda harus membayar denda serta di mana dan kapan mengambil barang sitaan baik berupa surat atau kendaraan.
9. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada sesuatu yang tidak Anda ketahui atau tidak beres pada Surat Tilang.
10. Laporkan perilaku oknum polisi yang tidak memenuhi prosedur. Anda dapat hubungai Dinas Penerangan (Dispen) POLRI di nomor telepon 5234017, 5709250 untuk ketarangan lebih lanjut.
11. Jangan mencoba untuk menyuap Polantas. Anda dapat dikenakan sanksi untuk usaha menyuap pegawai negeri.
Tambahan :
1. Kalau Anda ditilang di jalan sebenernya ada dua pilihan (berdasarkan pengalaman penulis) yaitu memilih surat tilang dengan form biru atau form merah.
2. Form biru adalah kalau Anda menerima kesalahan Anda (artinya Anda tidak perlu berdebat dengan hakim di pengadilan tipiring). Dengan form ini Anda cukup bayar dendanya di BRI yg ditunjuk. Setelah selesai bayar denda resmi ke BRI, anda tinggal ambil SIM atau STNK yg disita polisi ke kantor Ditlantas POLDA Metro di Pancoran, gedung baru, sebelum
Gelael arah Cawang (khusus untuk wilayah DKI). Di sini ada ruang khusus loket Tilang, ruang tunggu nyaman ber-AC, dengan hiburan TV satelit.
3. Form merah artinya Anda tidak menerima kesalahan Anda, dan
diberi kesempatan untuk berdebat atau minta keringanan sama hakim.
Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 hari dari tanggal kejadian
bergantung pada hari sidang tilang di PN (Pengadilan Negeri)
bersangkutan.
Contohnya teman saya ditilang di Kuningan, berarti sidang di PN
Jaksel,Jl. Ampera. Di sini sidang tilang setiap Selasa. Nah oleh
polisi, barang sitaan (SIM or STNK) akan disetor ke kantor Ditlantas
Pancoran. Itu sampai dengan H-1 tanggal sidang. Jadi selama masih di
Pancoran,SIM/STNK itu bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket
yg disebutkan tadi, serahkan form merah, bayar dendanya dan SIM/STNK akan anda miliki kembali dengan sukses.
4. H-1 tgl sidang dan seterusnya, SIM/STNK sudah dikirim ke pengadilan sesuai daerah perkara. Jadi harus dibayar dendanya dan diambil di PN masing-masing.
5. Kalau anda ingin hadir pada sidang ybs, datang sesuai tanggal sidang yang tertera di surat
tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi ini tidak terlalu disarankan. Mengapa?
Sebab antriannya luar biasa panjang, kita tidak punya kesempatan
bertemu hakim, karena sidangnya sebenarnya IN ABSENTIA, dan banyak sekali CALO yg menawarkan bantuan. Jadi sebaiknya tidak anda lakukan!
6. Lebih baik abaikan saja tanggal sidang, ambil SIM/STNK terserah Anda
di hari lain, hindari hari sidang tilang supaya tidak terlalu menyita
waktu karena antrian yg panjang. Jadi langsung saja tuju loket khusus
tilang yang ada di masing2 PN. Tunjukkan form merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK udah di tangan Anda
dengan membayar denda resmi. Sebelumnya cermati berapa denda resminya,
supaya tidak dilebihkan oleh petugasnya. Contohnya, saya tahu denda
masuk jalur cepat (ketika saya naik motor) Rp 15.000, petugasnya bilang
Rp 25.600, diberi angka 600 seolah-olah itu perhitungan rumus-rumus
njelimet, padahal akal2an saja supaya ada yg masuk kantong dia